Suara.com - Gatot Supriartono, mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjalani sidang perdana, Rabu (19/3) atas kasus pembunuhan Holy Angela Ayu di pengadilan negeri pusat Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gatot didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, ancaman maksimal hukuman mati," kata Jaksa Hayin Suhikto.
Hayin juga menambahkan hari ini tidak ada agenda eksepsi. Mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Minggu depan. Saat menjalani sidang, Gatot mengenakan baju batik berwarna coklat. Ia memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Gatot adalah Auditor BPK non aktif yang didakwa sebagai dalang pembunuhan istri sirinya, Holy Angela Ayu. Motif pembunuhan ini karena Holy sering meminta uang ke Gatot. Selain itu, juga Holy sering mengancam akan melaporkan Gatot ke BPK atas nikah siri nya dengan dia.