Suara.com - Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holy Angela Ayu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Pejabat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (kini non aktif) ini datang mengenakan pakaian batik dengan diantar mobil tahanan sekitar jam 10.30 WIB. Terlihat juga pengacara Gatot, Afrian Bondjol, di sana.
Setelah turun dari mobil tahanan, lelaki beruban ini langsung digiring petugas ke ruang tunggu terdakwa.
Dari ruang tunggu terdakwa, Gatot digiring lagi ke ruang persidangan.
Ketika sedang berjalan, Gatot tak mau menjawab pertanyaan wartawan tentang kesiapan menjalani sidang hari ini. Sidang dimulai sekitar jam 10.45 WIB.
Gatot menjadi tersangka otak pembunuhan istri sirinya, Holy, di Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Motif pembunuhannya karena Holy minta materi terus ke Gatot dan mengancam akan melaporkan Gatot ke BPK karena telah nikah siri.