Suara.com - Elda Devianne selaku Komisaris PT Radina Bio Adicita, ternyata tidak hadir di persidangan Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dalam perkara dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi, Selasa (18/3/2014). Padahal, dirinya dan kesaksiannya sangat dibutuhkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Disebutkan belakangan, Elda tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan dirinya terkait dalam sejumlah kasus. Hal itu setidaknya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Maria Elizabeth Liman, Denny Kailimang.
"Dia sudah ada perkara lagi di Surabaya, Jawa Timur," tegas Denny, yang kemudian juga menyebut bahwa pada hari ini bisa dikatakan perkembangan kasus dan peranan Elda pun sudah terungkap.
"Jadi, dia (Elda) sudah merupakan suatu, ya, broker-lah. Jadi dia sudah mengetahui semuanya, seluk-beluk di Kementerian Pertanian," ucap kuasa hukum Maria tersebut.
Peran Elda itu pun, menurut Denny, belum sampai terkait pemberian uang senilai Rp1 miliar, yang menurutnya baru terungkap sebagian.
Diketahui, Elda merupakan saksi penting yang mengetahui proses mengenai awal mula kasus Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Elda sendiri juga diduga membantu Maria dalam penambahan kuota impor daging sapi.
Belakangan, Elda diketahui telah pula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat-Banten (BJB) sebesar Rp55 miliar.