Suara.com - Kepolisian Resor Bogor menetapkan SS, oknum ulama yang menggegerkan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu, sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulviantor Utomo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam peredaran video asusila tersebut.
"Sampai saat ini, tersangka yang sudah kita tetapkan 1 orang yakni SS," ujar Sonny Mulviantor dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (18/3/2014).
Sonny juga menambahkan, untuk 2 perempuan yang ada di dalam video masih dikembangkan statusnya, sampai saat ini. Keduanya masih sebagai saksi.
"Dua wanita dalam video ini keterangannya masih kita dalami, status keduanya masih sebagai saksi. Kita akan kembangkan terus, ada arah mereka bisa menjadi tersangka, kita akan dalami pasal yang menjeratnya," ujar Kapolres.
Tersangka SS dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP Pidana tentang Pencabulan.
"Ancaman hukuman bervariasi, pornografi 12 tahun dan transaksi elektronik selama 6 tahun," ujar Kapolres. (Antara)