Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan.
Dikutip dari laman kpi.go.id, stasiun televisi yang melanggar aturan adalah RCTI menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), MNC TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), Global TV menayangkan 13 spot iklan Partai Hanura (Wiranto&Harry Tanoesudibjo), TV One menayangkan 14 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), ANTV menayangkan 15 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Indosiar menayangkan 16 spot iklan Partai Golkar (Aburizal Bakrie), Metro TV menayangkan 12 spot iklan Partai Nasdem (Surya Paloh) dan Trans TV menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra (Prabowo).
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran.
Karena itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain.
“Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.