Suara.com - Elda Devianne tidak hadir dalam sidang Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan perkara dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/3/2014). Elda merupakan Komisaris PT Radina Bio Adicita.
"Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Surabaya," ujar jaksa KPK Irene Putri.
Elda merupakan saksi penting yang mengetahui proses kasus Maria Elizabeth Liman. Elda diduga membantu Maria Elizabeth untuk penambahan kuota daging sapi.
Walaupun Elda tidak hadir di pengadilan, sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan tiga saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 maret 2014.
Dalam kasus ini, Elda telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp55 miliar.