10 Pedoman Jurnalis dan Media yang Benar Saat Pemilu

Siswanto Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2014 | 12:45 WIB
10 Pedoman Jurnalis dan Media yang Benar Saat Pemilu
PKS kampanye di Stadion Utama Gelora Bung Karno (Humas PKS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa pemilu, media dan jurnalis memiliki tanggungjawab untuk menyajikan fakta, pendapat, dan ide yang penting dan relevan bagi masyarakat agar mereka tak keliru menentukan pilihan.

Fakta yang disajikan harus komprehensif, dengan memastikan bahwa ideologi, visi, dan misi partai/kandidat utama (yang berpeluang memperoleh suara signifikan) bisa diketahui publik. Pada saat yang sama, peran jurnalis dan media penting untuk menjembatani pemilih dengan calon pemimpin politik agar kepentingan orang biasa bisa didengar.

Untuk mencapai ke sana, disusun pedoman perilaku media dan jurnalis yang diinisiasi oleh majelis etik AJI Jakarta dan didanai oleh Yayasan TIFA. Pedoman perilaku jurnalis ini, sekarang sedang disosialisasikan di berbagai daerah di Indonesia.

1.    Sebagai warga negara, jurnalis punya hak untuk berpendapat dan memberikan suara dalam pemilu. Tapi, sepanjang menjalankan pekerjaan jurnalistiknya, jurnalis tidak boleh partisan (memihak pada salah satu partai atau kandidat tertentu). Untuk itu, jurnalis tidak boleh meliput/menulis/mengedit berita/opini tentang partai/kandidat yang kemungkinan besar akan dia pilih.

2.    Media/jurnalis memisahkan dengan jelas dan tegas berita/program/karya jurnalistik dari opini politik dan iklan politik.

3.    Media/jurnalis menyediakan ruang liputan yang fair bagi semua partai dan kandidat utama (yang berpeluang untuk meraih suara signifikan).  Partai gurem yang memiliki program yang jelas untuk kepentingan publik juga berhak mendapat ruang liputan. 

4.    Media/jurnalis harus berhati-hati agar tidak menjadi corong salah partai atau kandidat tertentu. Untuk itu, jurnalis harus selalu menguji setiap klaim atau janji kampanye kandidat/partai tertentu dan menyampaikan kepada khalayak secara gambling dan sesuai konteksnya. 

5.    Media/jurnalis berupaya mengungkap rekam jejak para kandidat (utama) dan mengritisi program/klaim partai/tim sukses sepanjang masa kampanye.

6.    Jurnalis tidak boleh menjadi bagian (sebagai pemain) dalam semua tahapan pemilu, dari menjadi kandidat, tim sukses, menjadi pembicara dalam kampanye, menggalang dana, memakai atribut terkait partai/kandidat tertentu.

7.    Untuk menghindari konflik kepentingan, jurnalis tidak meliput, menulis, mengedit berita/opini tentang kandidat yang memiliki hubungan persahabatan atau kekeluargaan dengan si jurnalis.

8.    Jurnalis yang menjadi kandidat atau tim sukses salah satu kandidat harus non aktif sebagai jurnalis sejak pendaftaran dirinya sebagai calon/tim sukses.

9.    Jurnalis tidak boleh mencari/memfasilitasi iklan politik dari partai/kandidat yang bersaing atau dari individu/kelompok pendukung satu kandidat.

10.  Perusahaan media secara internal harus memberikan jaminan bagi jurnalisnya untuk terlepas dari tekanan pemasang iklan politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI