Suara.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kembali digelar pada Senin (17/3/2014) ini, mulai pukul 16.20 WIB, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu saksi dalam sidang ini menyebut bahwa Akil tak bersikap aneh saat menangani perkara sengketa Pilkada Gunung Mas.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB ini sendiri mengagendakan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi. Saksi-saksi yang diagendakan hadir antara lain adalah Chairunnisa, Ruji, Hambit Bintih, Cornelis Nalau, serta Dodi Sitanggang.
Pada persidangan kali ini, Ruji yang merupakan Sekretaris KPUD Gunung Mas, menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksian. Dikatakan Ruji, Pilkada Gunung Mas, Kalteng, pada 4 September 2012 yang diikuti empat calon itu berujung gugatan ke MK, di mana pihak yang digugat adalah KPUD Gunung Mas beserta pasangan pemenang Pilkada Gunung Mas yang telah diputuskan KPUD.
"Saya mengikuti dari sidang pertama (di MK), tanggal 25 September 2013. Saya menghadiri sidang tersebut. Yang hadir (adalah) seluruh anggota KPUD Gunung Mas, termasuk saya sendiri," terang Ruji.
Pada bagian lainnya, Ruji bicara mengenai hal di luar sesi persidangan. "Saya datang ke Hotel Borobudur. Saya menginformasikan kepada beliau (Akil) bahwa saya merasa kebingungan untuk mencari dana untuk kuasa hukum KPU yang meminta pembayaran cash 1 miliar (rupiah)," ungkap Ruji di bagian lainnya.
Namun lebih jauh, menurut Ruji pula, selama persidangan sengketa di MK tersebut, Akil Mochtar menurutnya tidak bersikap aneh.