Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai yang paling banyak melibatkan anak-anak di dalam kampanye terbuka pada hari pertama, Minggu (16/3/2014).
"Jumlah tertinggi hasil pemantauan Tim KPAI dan pengaduan masyarakat terkait pelibatan anak dipegang oleh PKS," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta.
Niam menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk di Desk Pengawasan Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Kampanye KPAI hingga pukul 18.00 WIB, hampir semua parpol masih melibatkan anak-anak dalam kampanye hari pertama.
Selain PKS, Partai Gerindra, Hanura, NasDem, Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan juga dilaporkan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"PPP ada pantauan tetapi tidak terlihat ada anak-anak karena 'dilaksanakan dalam ruangan tertutup dan dalam rangka haul Gus Dur," kata Niam.
Sedangkan untuk kampanye PAN dan PKB, menurut Niam tidak ditemukan melibatkan anak dan tidak ada laporan pengaduan masyarakat.
Menurut Niam, Pasal 15 UU Perlindungan Anak mengatur tentang perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
"Sanksinya, dalam Pasal 87, diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," katanya.
KPAI membuka Desk Pengawasan dan Pengaduan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik sebagai bagian dari fungsi pengawasan KPAI.
KPAI juga meminta masyarakat untuk mengawasi sacara bersama-sama kegiatan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melaporkan ke Desk Pengawasan KPAI via telepon 021-31901446, faksimili 021-3900833, surat elektronik dengan alamat [email protected], serta pesan singkat (SMS) ke nomor 081382329016. (Antara)