Suara.com - Sopir bus Koantas 102 nomor polisi B 7258 jurusan Ciputat – Tanah Abang yang dibawa empat lelaki yang naik Toyota Avanza B 1131 TOL di Jalan Ciputat Raya, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (16/3/2014) jam 11.35 WIB, ternyata adalah tersangka kasus pengeroyokan.
"Itu penangkapan kasus 170 KUHP/pengeroyokan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada suara.com. "Pelakunya di antaranya adalah sopir bus tersebut."
Dengan kata lain, empat lelaki yang turun dari mobil Avanza dan salah satu di antaranya membawa senjata laras panjang adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas.
Sedangkan bus Koantas yang tadi diambil alih salah satu anggota di tengah jalan, kini diamankan sebagai barang bukti.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan sopir Koantas, saat ini ditangani Kepolisian Sektor Ciputat.
Kasus penangkapan tersebut tadi membuat sebagian besar para penumpang bus panik bukan main. Sebagian di antara mereka sempat mengira anggota Polri berpakaian sipil tersebut sebagai preman.