Suara.com - Tersangka kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi, Jumat (14/3/2014).
Bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar jam 10.00 WIB. Ia datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Anas tidak mau memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai agenda pemeriksaan.
Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya. Anas juga dijerat dengan dua undang-undang pencucian uang yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.