Suara.com - Za'Dariyah Mishaw hanyalah seorang bocah kecil berusia dua tahun. Suatu hari, Mishaw menaiki mobil-mobilannya mengelilingi tempat parkir kondominium tempat tinggalnya.
Namun, ternyata menurut polisi lalu lintas (polantas), Mishaw memacu mobil-mobilannya "terlalu cepat". Bahkan, menurut keterangan sang paman, gadis mungil tersebut sempat menyenggol dua mobil yang diparkir di tempat itu.
Polantas pun menghentikan Mishaw. Lucunya, si polantas memberikan surat tilang kepada Mishaw. Mishaw diharuskan membayar denda tilang sebesar 4 Dolar Amerika Serikat atau senilai 45 ribu Rupiah. Itu adalah tilang pertama yang ia terima dalam hidupnya.
Sang paman mengkritik kebijakan si polantas, namun, dirinya juga berterima kasih karena si polantas memberikan pengalaman berharga bagi keluarganya, khususnya Mishaw. Setelah ditelusuri, surat tilang tersebut ternyata palsu. Tetapi, si gadis kecil bersikeras untuk membayar denda tersebut sendiri. (Newser)