Suara.com - Seorang perempuan di Inggris dihukum penjara selama 14 minggu, karena membunuh kucingnya dengan cara memanggangnya di dalam microwave, demikian dilaporkan BBC, Kamis (13/3/2014).
Laura Cunliffe, nama perempuan itu, mengaku telah memanggang kucingnya ke dalam microwave selama lima menit pada Februari silam, karena kesal binatang itu menyerang ikan mas, yang juga dipeliharanya.
"Ini adalah aksi keji yang menghebohkan terhadap binatang, yang sejauh saya lihat, telah percaya dan bersandar sepenuhnya pada Anda," kata John Foster, hakim yang menangani kasus itu, kepada terpidana.
Selain dihukum penjara, perempuan berusia 23 tahun itu juga dilarang memelihara binatang seumur hidup. Ia juga dilarang mengajukan banding atas putusan itu selama lima tahun ke depan.
Adapun pengacara Cunliffe, Alan Greves, mengatakan kliennya mengidap masalah kejiwaan. (BBC)