Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap penipuan investasi Black Money Dolar hitam dan menangkap dua tersangka warga negara asing asal Mali, Bangura Abdulai alias Ibrahim. Sementara rekannya Chief Ifeanyi alias Adam Edward, saat ini masih buron
"Tersangka dibekuk pada tanggal 6 Maret 2014. Mereka merupakan warga negara Mali, domisili tidak jelas di Indonesia. Visa tercatat sebagai turis dagang dan berdagang pakaian di Tanah Abang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Mapolda, Kamis (13/32014).
Adapun modus dan aksinya dilakukan dengan menjaring korban melalui jejaring sosial Facebook dengan berpura-pura hendak menolong orang yang sedang mendapat musibah.
Tersangka awalnya mengaku sebagai Richard warga negara Inggris dan menawarkan investasi kepada calon korban dengan iming-iming bisa mengirim paket pakaian ke Indonesia dengan biaya awal Rp60 juta.
Belakangan paket yang tiba adalah dalam bentuk uang dolar hitam dan jika ditukar senilai Rp 50 miliar. Tersangka meyakinkan agar korbannya adalah mata uang asli disertai sertifikat dari Kedutaan Amerika.
Untuk mencairkannya diperlukan cairan kimia khusus dimana korban dimintai lagi uang sebesar Rp 600 juta sebagai cara untuk membeli cairan tersebut. Para tersangka bahkan memperlihatkan cara mencuci stempe Dolar hitam di depan korban untuk meyakinkan.
Korban diminta menukarkan uang yang sudah dicuci yang memang sudah ditukar dengan uang asli untuk dibawa ke money changer sampai korban percaya. Tersangka langsung kabur setelah mendapatkan uang.
Kini tersangka dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.