Kasus Suap Akil, Jaksa Ajukan 60 Saksi

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2014 | 19:45 WIB
Kasus Suap Akil, Jaksa Ajukan 60 Saksi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam puluh saksi akan diajukan untuk dimintai keterangan di depan persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap bekas Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Pengajuan ini disampaikan Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyusul ditolaknya nota keberatan Akil oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan sela yang digelar, Kamis (13/3/2014).

Sementara kuasa hukum Akil merespon menyampaikan siap juga menghadirkan saksi sesuai dengan berkas dakwaan.

"Harapan kami agar dapat memberikan data saksi lengkap sesuai dengan berkas perkara terdakwa" ujar Adardam Akhyar, kuasa hukum Akil Mochtar.

Jaksa bahkan juga meminta agar sidang dilakukan maraton tiga kali dalam sepekan yang langsung ditolak oleh kuasa hokum terdakwa dengan alasan kesehatan terdakwa. Hakim sendiri memutuskan sidang akan dilakukan secara maraton tanpa penjelasan waktu persidangan.

Akil menjadi tersangka sejumlah kasus, di antaranya dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak (Banten), dugaan suap pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah), dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Akil ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI