Suara.com - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), berkaitan dengan proses penangkapan, penyitaan serta penyidikan yag dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim dalam sidang putusan sela yang digelar sore ini, Kamis (13/3/2014), menyatakan tindakan KPK sudah sesuai menurut hukum.
"Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi terdakwa yang diajukan bersama penasehat hukumnya tidak cukup alasan untuk dikabulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya.
Dengan putusan sela ini maka persidangan akan terhadap Akil Mochtar akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Akil menjadi tersangka sejumlah kasus, di antaranya dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak (Banten), dugaan suap pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah), dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Akil ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.