Suara.com - Bekas Direktur TVRI Sumita Tobing, terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak di Tangerang setelah didata di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Sumita sebelumnya ditangkap paksa di kantor pusat JakTV, SCBD, Jakarta, Kamis (13/3/2014), sekitar pukul 11.50 WIB selagi masih menggunakan seragam JakTV.
Sumita sempat menolak dieksekusi dengan alasan adanya dua surat registrasi berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat fiktif yang dijadikan pertimbangan vonis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Togarisman menyanggah kalau surat fiktif yang dipersoalkan Sumita taka ada kaitannya dengan eksekusi. Dia menilai eksekusi terhadap Sumita sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu proses sudah selesai, persoalan itu sudah clear, putusan yang dinyatakan incrach," tutur Adi.
Pihaknya, juga menolak disebut lambat melakukan penangkapan terhadap Sumita yang sudah buron sejak September 2012. Sumita menghilang pascaputusan MA dan mangkir saat hendak ditahan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Sumita terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.