Suara.com - Terdakwa dugaan kasus korupsi pemberiaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, rupanya rupanya punya pendamping setia yang hadir di setiap persidangan.
Mantan runner up Putri Indonesia tahun 2004 yang juga pernah dinobatkan sebagai Putri Pariwisata, Nadya Mulya, anak dari Budi Mulya ini rajin datang dalam dua kali persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti dalam persidangan eksepsi, Kamis (13/3/2014), Nadya berusaha memberikan dukungan semangat dan mengaku berdoa buat ayahnya. Dia mengaku khawatir pasca dakwaan dibacakan pada persidangan perdana pekan lalu.
"Pertama kali saya mengikuti sidang jadi kaget, apalagi kalo bacaan dakwaan segitu lama, segitu panjang wow,” ungkap Nadya yang ditemui usai persidangan eksepsi.
Dia juga berkomentar atas eksepsi yang disampaikan pengacara ayahnya dengan menyebut alasan eksepsi sangat tepat.
“Sidang eksepsi ini, saya sekeluarga begitu luar biasa mendengarnya. Menurut saya sangat tepat, jadi kita ikuti aja prosesnya,” tuturnya lagi.
Dalam persidangan eksepsi, Budi Mulya menilai tidak ada kerugian negara dari kebijakan tersebut.
“FPJP adalah penalangan. Bank wajib memberikan agunan sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut,” kata penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan.