Suara.com - Petugas dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana Sumita Tobing. Sumita adalah bekas Direktur Utama TVRI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2012.
"Dia ditangkap di kantor pusat JakTV, SCBD, Jakarta, Kamis (13/3/2014) sekitar pukul 11.50 WIB," demikian isi pesan singkat yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Ari Muladi, ke telepon seluler wartawan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Sumita terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.