Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU

Siswanto Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2014 | 14:02 WIB
Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. JPU tidak menguraikan peran Amir Hamzah-Kasmin

4. JPU tidak cermat menggunakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor kepada terdakwa tanpa mencermati fakta yang terjadi dalam proses persidangan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

5. Kontradiksi pasal yang didakwakan kepada Wawan dalam dakwaan pertama dengan pasal yang didakwakan kepada Akil Mochtar atau Susi Tur Andayani dalam perkaranya sendiri.

Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan II juga tidak jelas. Alasannya:

1. Terdakwa didakwa dalam kapasitas sebagai komisaris PT BPP, sebagaimana dakwaan I.

2. Adanya missing link pada uraian kronologis peristiwa hukum di dalam surat dakwaan penuntut umum sehingga surat dakwaan penuntut umum tidak jelas.

Setelah penasihat hukum Wawan menyatakan keberatan kepada JPU, selanjutnya JPU meminta waktu satu minggu untuk mempelajarinya.

Selanjutnya, hakim memutuskan persidangan dilaksanakan lagi pada Kamis (20/3/2014) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Wawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI