Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU

Siswanto Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2014 | 14:02 WIB
Kronologis Keberatan Suami Wali Kota Airin Atas Dakwaan JPU
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang eksepsi (nota keberatan) terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Wawan didampingi enam penasihat hukum. Tim pengacara  suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dipimpin oleh Pia Nasution.

Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu didakwa memberikan uang kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa dua pilkada itu.

Pada dakwaan I, yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan didakwa memberikan uang sebanyak Rp1 miliar kepada Akil.

Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu, diatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Wawan juga akan dikenai denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Pada dakwaan II, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang sebesar Rp7,5 miliar kepada Akil. Uang ini untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digugat ke MK. Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Setelah Wawan mendengarkan dakwaan dari JPU pada persidangan sebelumnya, Wawan dan kuasa hukumnya mengajukan nota eksepsi.

Menurut penasihat hukum Wawan, surat dakwaan I tidak jelas. Alasannya:

1. Kapasitas terdakwa tidak jelas dan saling bertentangan.

2. JPU tidak jelas dalam menguraikan peran terdakwa dalam surat dakwaan, apakah sebagai orang yang "turut serta" ex. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau "membantu" ex. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 15 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI