Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Siswanto Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2014 | 12:57 WIB
Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Budi Mulia jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3). [suara.com/Adrian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu, dia meminta agar dakwaan batal demi hukum. "Dakwaan harus batal demi hukum dakwaan atau setidak-tidaknya tidak bisa diterima. Surat dakwaan uraian harus cermat jelas dan lengkap. Dakwaan kabur. Tidak memenuhi syarat-syarat," ujar Luhut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya, jaksa KPK menyebutkan kebijakan pemberian FPJP terhadap Bank Century telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar. Selain itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa dana bailout yang dikucurkan sebesar Rp6,7 triliun sepenuhnya dianggap sebagai kerugian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI