Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Siswanto Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2014 | 12:57 WIB
Lewat Eksepsi, Budi Mulya Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Budi Mulia jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3). [suara.com/Adrian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, menilai tidak ada kerugian negara dari kebijakan tersebut.

"FPJP adalah penalangan. Bank wajib memberikan agunan sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," kata penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (13/3/2014).

Dalam eksepsi, Luhut juga menerangkan bahwa pemberian FPJP merupakan kebijakan perbankan yang diambil melalui mekanisme dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) sehingga bagian mana yang dianggap sebagai tindak pidana. Semua hal yang dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut menganggap apa yang dilakukan Budi Mulya merupakan langkah untuk menghadapi krisis ekonomi pada 2008.

"Apakah hak terdakwa sebagai deputi IV dengan tindak pidana pemberian FPJP, dan memutuskan Century berdampak sistemik, bagaimana kalau itu disebutkan bukan suap atau gratifikasi," kata Luhut.

Dalam dakwaan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut Budi selaku Deputi Gubernur BI, telah menyalahgunakan wewenang jabatan secara bersama-sama. Kemudian disebut telah menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, padahal, bank tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP dengan cara mengubah aturan.

"Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan itu. Dakwaan itu juga tidak dapat menguraikan secara detil apa yang dilakukan terdakwa," kata Luhut.

Dalam eksepsi, Luhut menepis dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Menurut Luhut, dalam dakwaan, dipaksakan sebagai bagian melawan hukum. Padahal, dalam dakwaan tidak dijelaskan waktu dan tempat tindak pidana.

"Dakwaan harus cermat, waktu dan tempat. Artinya ketentuan dengan uraian tindak pidana jelas dan lengkap. Bila tidak jelas tidak lengkap maka batal. Pasalnya akan menyulitkan terdakwa membela," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI