Suara.com - Sidang eksepsi (nota keberatan) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut kuasa hukum Wawan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP karena disusun dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libelum).
Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu didakwa memberikan uang kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Atas dua dakwaan sengketa pilkada itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.