Suara.com - Persyaratan seleksi penerimaan mahasiswa di universitas-universitas negeri di Tanah Air yang membatasi peluang bagi siswa berkebutuhan khusus berpotensi melanggar hak asasi manusia, demikian dikatakan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel Yogyakarta.
Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) Joni Yulianto di Yogyakarta, Rabu (12/3/2014), mengatakan pembatasan terhadap siswa berkebutuhan khusus terlihat pada persyaratan di website resmi yang dikelola Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
"Persyaratan itu jelas diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia," kata Joni Yulianto.
Dalam peraturan resmi itu disebutkan calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan, dan tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian.
Menurut dia, bagi anak berkebutuhan khusus, persyaratan SNMPTN 2014 tersebut dapat menutup harapan mereka untuk menjadi peserta.
"Hak mereka untuk mengembangkan minat, bakat dan kecerdasannya di perguruan tinggi negeri tertutup," katanya.
Pembatasan pendidikan terhadap difabel tersebut, menurut dia, juga inkonstitusional. Menurut dia Pasal 12 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan.
"Ini jelas inkonstitusional, yang tidak menaungi hak seluruh warga negara. Oleh karena itu perlu secepatnya diubah," tegas dia.