Suara.com - Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, ternyata kerap menukarkan mata uang asing.
Hal ini terungkap dari pengakuan kasir money changer Sly Danamas, Lily, saat memberi kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sesala (11/3/2014).
Rudi menukarkan uang sebanyak empat kali dalam mata uang dolar Singapura melalui sekertaris Rudi, Trikusuma Lidya.
"Waktu itu mbak Lidya mau jual Singapur dollar," ungkap Lily.
Penukaran duit SGD 20 ribu dilakukan pada 26 Juni 2013, SGD 50 ribu (27 Juni 2013), SGD 8 ribu (28 Juni 2013) dan terakhir SGD 20 ribu pada 1 Juli 2013 dengan total berjumlah 98 ribu dolar singapura.
Sementara dalam rangkaian sidang kali ini, Majelis Hakim hanya berhasil mendengarkan keterangan enam orang dari tujuh orang saksi yang diajukan.
Rudi Rubiandini, didakwa menerima suap senilai US$1,4 juta serta Sin$200 ribu sebagai suap dari eksekutif PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia dan Singapura, dengan imbalan kemenangan pada tender penjualan kondensat dan minyak mentah bagian negara.