Pengguna Narkoba Berpeluang Pidana Rehabilitasi

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2014 | 17:01 WIB
Pengguna Narkoba Berpeluang Pidana Rehabilitasi
MoU Penanganan Pecandu Narkotika & Korban Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (11/3). [Antara/Widodo S. Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengguna narkoba yang tertangkap nantinya berpeluang tak lagi bermuara pada hukum pidana penjara. Ke depan para pengguna narkoba disepakati penanganan pidana rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin kepada waratawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (11/3).

“Langkah itu merupakan lompatan besar yang dilakukan pemerintah dalam menangani pengguna narkoba yang banyak menimpa anak-anak dan remaja, yang sebenarnya mereka tidak berada di penjara," katanya

Amir Syamsuddin menyatakan hal itu usai menandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Pecandu Narkotika & Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Jaksa Agung Basrief Arif, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol. Suhardi Alius, yang disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono.

Menurut Amir, salah satu latar belakang adanya ketentuan itu adalah terjadinya kerusuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, tahun 2013 lalu. Saat itu Lapas dipenuhi oleh narapidana kasus narkoba.

"Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah narapidana tewas dan mendapat perhatian serius dari Presiden SBY agar dicarikan solusinya bagaimana kejadian itu tak berulang," ucapnya.

Sementara itu Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar mengatakan, UU Narkotika yang berlaku saat ini menganut "double track system" dalam pemidanaan pecandu, orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkoba, serta dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis, dapat hukuman pidana penjara atau pidana rehabilitasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI