Suara.com - Polresta Bekasi melimpahkan penanganan dan penahanan dua tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, -- Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19) -- ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/3/2014) jam 15.00 WIB.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Alasan pelimpahan kasus tersebut karena rute sebelum jenazah Sara dibuang di Kota Bekasi, banyak melewati daerah Jakarta. Hafidt membawa jenazah korban melalui ring road, Gondangdia, Rawamangun, dan berakhir di jalan tol Bekasi.
"Pelimpahan tahanan ini berkaitan dengan banyaknya rute di daerah Jakarta yang dilalui oleh tersangka ketika akan membuang mayat Sara," kata Rikwanto.
Tujuannya dari pelimpahan kasus ialah agar memudahkan proses penyelidikan.