Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang di Bogor, Deddy Kusdinar, divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian dikatakan Hakim Ketua Amin Ismanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).
Setelah mendengar putusan pengadilan, Deddy keluar dari ruang sidang. Ia mengaku sangat kaget dengan vonis tersebut.
"Saya masih syok karena keputusan di luar nalar saya," kata mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.