Divonis 6 Tahun Penjara, Deddy Kusdinar Syok

Siswanto Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2014 | 13:44 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Deddy Kusdinar Syok
Deddy Kusdinar jalani sidang vonis di Tipikor, (11/3). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang di Bogor, Deddy Kusdinar, divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

"Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian dikatakan Hakim Ketua Amin Ismanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).

Setelah mendengar putusan pengadilan, Deddy keluar dari ruang sidang. Ia mengaku sangat kaget dengan vonis tersebut.

"Saya masih syok karena keputusan di luar nalar saya," kata mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI