Suara.com - Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/32014), memvonis mati seorang warga Singapura dan dua warga Malaysia karena terbukti menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam pada 2013 lalu.
Ketiganya yakni Ong Beng Song (WN Singapura), Azmee dan M Sollehuddin (WN Malaysia).
"Perbuatan para terdakwa tidak dapat ditolerir dan menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Jack Johanis Octavianus saat membacakan putusan.
Hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan selama persidangan. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak menghormati pemerintah RI yang tengah giat memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa meresahkan warga negara RI dengan memasukkan narkoba seberat 49,893 kg atau 163 ribu butir ekstasi golongan I bukan tanaman, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan," lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya yang didakwakan dalam persidangan.
Tiga pelaku tditangkap pada Juni 2013 oleh Polda Kepulauan Riau dibantu oleh tim Mabes Polri di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Batam, selanjutnya dibawa ke Tanjungpinang, Karimun, dan dibawa ke Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta.
Ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor. Kompresor pertama berisi 81 bungkus narkotika jenis estasi berjumlah 80.409 butir warna cokelat muda berlogo "minus". Kompresor kedua berisi 82 bungkus berisi 82.956 butir ekstasi warna merah berlogo "minus".(Antara)