Suara.com - Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014), terdakwa Andi Mallarangeng mengatakan bahwa isi dakwaan masih terlalu banyak mengandung asumsi dan spekulasi.
"Isi dakwaan terlalu banyak asumsi dan spekulasi yang berlebihan," ujar bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu dalam konferensi pers usai mendengarkan dakwaan.
Menurut Andi, asumsi dan spekulasi tersebut tidak akurat dan tidak benar.
"Juga tidak adil terhadap saya," katanya.
Dakwaan terhadap Andi dibacakan oleh enam JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Irene, Andi diduga memperkaya diri melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
"Iya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Irene.
Hari ini merupakan sidang perdana Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp463 miliar. Saat ini, Andi sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Politisi Partai Demokrat ini ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Desember 2012.