Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Siswanto Suara.Com
Senin, 10 Maret 2014 | 13:26 WIB
Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Emir Moeis menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan di Provinsi Lampung, Emir Moeis, dituntut hukuman penjara selama 4,6 tahun.

"Pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/3/2014).

Jaksa menilai politikus PDI Perjuangan ini selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu, terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Uang dolar tersebut diberikan supaya kedua perusahaan dapat memenangkan proyek pembangunan PLTU Tarahan pada tahun 2004.

REKOMENDASI

TERKINI