Suara.com - Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Lampung Selatan, Susi Tur Andayani kembali menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Senin (10/3/2014).
Susi Tur Andayani masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 9.55 WIB. Kali ini, Susi mengenakan kerudung hijau. Susi nampak dengan seksama mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim.
"Susi turut serta menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, serta uang suap senilai Rp 500 juta dari Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Ryko Menoza dan Eki Setyanto guna diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar," ucap Hakim anggota 3 Sofialdi.
Sidang tersebut berakhir pada pukul 10.20 WIB. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Senin 17 Maret 2014.