Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa segera diimplementasikan. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengemukakan, Presiden berpandangan UU Desa merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Disamping mendorong perluasan kesejahteraan, UU Desa ini diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional,” kata Firmanzah, Senin (10/3/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id.
Sesuai data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013, tercatat jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan adminsitrasi kelurahan sebanyak 8.309, sehingga total desa-kelurahan saat ini sejumlah 81.253 desa-kelurahan. Sebanyak kurang lebih 32 ribu desa diantaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus dimana sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.
“Kedua ultimate goals (perluasan kesejahteraan dan mereduksi disparitas wilayah) yang menjadi tema sentral dalam UU Desa ini, diharapkan menjadi salah satu lompatan sejarah dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung,” papar Firmanzah.
Menurut dia, komitmen program pro-rakyat yang dijadikan basis pembangunan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada paling di bawah.
Komitmen ini juga sudah banyak dirasakan sepanjang periode 2004-2013 seperti misalnya PNPM, KUR, Bantuan Siswa Miskin, BOS, raskin, BPJS, dan lain sebagainya. “Program-program ini didesain dengan memberi rasa keadilan serta memberi ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini, utamanya dalam memberdayakan masyarakat kelas menengah ke bawah,” tegasnya.