20 Nelayan Indonesia Ditahan di Penjara Malaysia

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 09 Maret 2014 | 14:40 WIB
20 Nelayan Indonesia Ditahan di Penjara Malaysia
Sejumlah kapal ikan nelayan terparkir di dermaga Pelabuhan Ikan. [Antara/Dedhez Anggara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 20 nelayan tradisional asal Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, masih menjalani hukuman di penjara negara bagian Pulau Penang, Malaysia. Nelayan tersebut kini tengah menjalani tahanan 5 bulan lamanya.

Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Minggu (9/3/2014), mengatakan nelayan kecil asal Kecamatan Pantai Labu itu belum diketahui kapan bakal dibebaskan dari penjara di negeri jiran.

DPD HNSI Sumut berharap Pemkab Deli Serdang dapat membantu nelayan tradisional itu agar dapat segera dikeluarkan dari dalam penjara dengan meminta pertolongan pada Kosulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Pulau Penang.

"Pemkab Deli Serdang dapat melobi Konjen Indonesia di negara bagian tersebut, sehingga nelayan kecil itu bisa segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ulumuddin.

Dia menyebutkan, kesalahan yang dilakukan nelayan tersebut juga tidak disengaja karena memasuki perairan Malaysia. Nelayan Deli Serdang itu bukan mecuri ikan di perairan negari jiran.

"Hukuman nelayan tersebut, tinggal satu bulan lagi dan hal ini bisa secepatnya dibebaskan, kalau pihak Pemkab Deli Serdang mencoba melakukan pendekatan dengan Pemerintah Malaysia," ujarnya.

Seperti diberitakan, 20 nelayan asal Deli Serdang yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia, karena dianggap telah memasuki 7 mil dari perairan Lumut, Perak, Malaysia. Nelayan tersebut ditangkap Polisi Diraja Malaysia, ketika sedang menaiki kapal kecil berukuran panjang 11 meter dan lebar 3 meter, yang tak sengaja melanggar batas wilayah perairan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI