Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka tambahan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum (AU), yaitu dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hal itu, KPK pun akhirnya menyita sejumlah tanah dan rumah di Jakarta dan Yogyakarta, termasuk atas nama mertua dan adik iparnya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan elektronik kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset, berupa dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali (mertua Anas)," ungkap Johan.
Selain itu, masih menurut Johan, disita pula sebanyak tiga bidang tanah lainnya di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Lahan di tempat ini diketahui atas nama Dina Az, anak dari Attabik Ali, atau merupakan adik ipar Anas. Sementara, penyitaan lain pun telah dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang diduga milik Anas, di Jalan Selat Makassar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, terhadap Anas memang telah diberikan status tersangka kasus dugaan TPPU. Ini merupakan status tersangka tambahan, setelah awalnya Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.