Suara.com - Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah mengatakan tersangka kasus dugaan pembunuhan Ade Sara Angelina, yakni HF (19) dan AF (18), terancam hukuman maksimal seumur hidup. Keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Hukumannya maksimal seumur hidup penjara," kata Nuredy, Jumat (7/3/2014).
Namun, bila penanganan hukumnya masuk dalam kriteria di bawah usia, maka sanksi yang diberikan pun akan disesuaikan dengan kategori tersebut.
"Hukumannya maksimal hanya 10 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Polresta Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta, Ade Sarah Angelina Suroto (19).
Tersangka HF mengaku membunuh korban yang merupakan mantan kekasihnya itu karena cemburu dan marah korban tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
Korban tewas dengan cara disumpal mulutnya dengan kertas dan dianiaya dengan alat kejut, serta tindakan pemukulan hingga dibuang mayatnya di Jalan ToL KM 49 Bintara arah Cikunir, Rabu (5/3). (Antara)