Suara.com - Bustami, pengacara tersangka HF (19) dan AF(18), pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), meminta keringanan hukuman bagi kliennya. Ia meminta kliennya diperlakukan sebagai anak-anak karena masih berusia muda, dan memiliki emosi labil.
"Para tersangka ini masih relatif muda, yakni 19 tahun. Saya akan upayakan proses hukum didasari pertimbangan usia," katanya saat mendampingi tersangka di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (7/3/2014).
Dituturkan, kasus ini dipicu persoalan cinta segitiga. "Itu biasa terjadi di kalangan anak muda, yakni cinta segitiga. Saya harap hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya. Para tersangka masih memiliki pola pikir labil dan mudah emosional," katanya.
Bustami mengaku telah bertemu dengan pihak keluarga para tersangka untuk berdialog seputar penanganan kasus tersebut di pengadilan.
Dia mengakui bahwa kasus yang menjerat tersangka masuk dalam kategori yang sulit untuk diupayakan keringanan hukuman.
"Tapi kami akan mencoba yang terbaik untuk melakukan pembelaan di pengadilan nanti," katanya. (Antara)