Suara.com - Pemerintah diminta segera menetapkan status bencana nasional terhadap beberapa bencana yang terjadi di Indonesia. Penetapan status itu secara pasti akan mendukung dan melindungi para korban bencana nasional tersebut, terutama dalam menjaga geliat perekonomian masyarakat.
“Pemerintah terlalu lambat menetapkan bencana di Sinabung, Manado, dan di sekitar Kelud sebagai bencana nasional. Dampaknya, ekonomi masyarakat tidak bergerak. Jadi Partai Golkar mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kejadian itu sebagai bencana nasional, paling lambat hingga akhir Maret 2014” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Apalagi, kata Harry, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dampak bencana alam pada 3 daerah terhadap kinerja industri jasa keuangan mencapai angka fantastis Rp1,19 triliun. Masing-masing adalah, erupsi Gunung Sinabung berdampak signifikan terhadap sekitar 5.800 debitur dari 9 Bank Umum dan 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total nilai Rp86 miliar.
Kata Harry, banjir bandang di Manado yang berdampak signifikan pada sekitar 2.500 debitur dari 12 Bank Umum dan 3 BPR dengan total nilai sebesar Rp773 miliar. Lalu erupsi Gunung Kelud secara signifikan berdampak pada 10.300 debitur dari 7 Bank Umum dan 23 BPR, dengan kerugian mencapai Rp 332 miliar. Sehingga secara total, kerugian sektor industri jasa keuangan di 3 daerah terkena bencana itu mencapai Rp1,191 triliun.
“Artinya, dampak bencana alam itu tidak boleh hanya dilihat dari kerugian fisik semata. Tetapi juga potential loss akibat tidak bergeraknya ekonomi rakyat, yang selama ini didukung oleh usaha mikro dan kecil yang ada,” jelas Harry.
Harry menyesalkan kelambanan pemerintah dalam menetapkan status bencana alam yang terjadi di 3 daerah tersebut. Pasalnya, hingga kini penetapan status bencana nasional itu sangat dinantikan oleh banyak kalangan untuk memulai usaha yang baru pascabencana.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, penetapan status bencana nasional sangat diperlukan. Khususnya, penghapusan kredit bagi debitur yang usahanya benar-benar hancur akibat erupsi dan banjir bandang yang diasumsikan belum bisa melakukan usaha dalam waktu dekat.
“Meski perbankan harus berhati-hati dan selektif dalam membuat syarat serta kriteria ketat terhadap debitur. Intinya, Partai Golkar mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan status bencana nasional, sehingga membantu percepatan pemulihan kinerja perekonomian masyarakat pasca bencana alam tersebut,” ungkap Harry.