Suara.com - Dua warga negara Malaysia dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang Tenaga Kerja Indonesia dengan cara membiarkannya kelaparan. Pekerja rumah tangga asal Indonesia itu hanya mempunyai berat badan 26 kg ketika meninggal.
Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan, Isti Komariyah meninggal karena kelaparan pada Juni 2011. Hakim Noor Azian Shaari mengungkapkan, Fong Kong Meng (58 tahun) dan istrinya Teoh Ching Yen (56 tahun) tidak memberi makan kepada PRT dari Indonesia itu selama tiga tahun.
“Usia PRT itu 26 tahun dan beratnya hanya 26 kg saat dilarikan ke Rumah Sakit Malaya Medical Centre kondisi lebam dan bekas cakaran di punggung, tangan dan jidat,” tulis harian The Star.
Isti dinyatakan meninggal ketika tiba di rumah sakit. Ketika pertama kali bekerja, berat badan Isti 46 kg. Dia kehilangan 20 kg setelah bekerja dengan pasangan suami-istri itu. Dua warga negara Malaysia tersebut belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Malaysia merupakan negara yang paling banyak menerima Tenaga Kerja Indonesia yaitu 2 juta orang. Sebagian besar bekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga dan banyak yang masuk secara ilegal.
Kekerasan terhadap pekerja asing di Malaysia sudah sering terjadi mulai dari bekerja yang berlebihan, pemukulan, pelecehan seksual hingga penyiksaan. Pada 2012, seorang PRT dari Kamboja meninggal karena kelaparan. Pelaku kemudian dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Sejak itu, Kamboja melarang pengiriman PRT ke luar negeri. (AFP/CNA)