Presiden: Percepat Revisi UU Keistimewaan Aceh dan Otsus Papua

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2014 | 13:35 WIB
Presiden: Percepat Revisi UU Keistimewaan Aceh dan Otsus Papua
Presiden SBY bersama Wapres Boediono. (Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah segera merampungkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU Keistimewaan Aceh serta rancangan revisi UU Otsus Papua.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014) siang.

"Presiden meminta revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang keistimewaan Papua dan Papua Barat dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat segera dirampungkan pada tingkat kementerian dan lembaga, lalu disampaikan kepada Presiden dalam waktu yang tidak lama," kata Gamawan Fauzi, seperti dilansir laman Presidenri.go.id.

Rancangan revisi UU Otsus Papua telah diserahkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dalam pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

Revisi tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan Otsus di provinsi paling timur tersebut.
"Sekarang ada beberapa poin baru menyangkut dengan kewenangan, keuangan," Gamawan menjelaskan.

Mengenai UU keistimewaan Aceh, Gamawan menjelaskan masih ada dua RPP dan satu Keppres yang harus segera diterbitkan. Persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh seusai pemilu legislatif nanti.

Dari delapan PP yang diamanatkan oleh UU No.11 Tahun 2006, enam PP sudah diselesaikan. Dua sisanya adalah PP tentang kewenangan bidang pertanahan dan PP tentang minyak dan gas. PP kewenangan bidang pertanahan menyangkut pemindahan Kakanwil menjadi dinas pertanahan Aceh. Dan untuk kewenangan lainnya yaitu menyangkut minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil, masih dibahas dengan Pemerintah Aceh.

"Kalau itu selesai, maka hanya dua poin aja yang harus disepakati, yaitu minyak lepas pantai 12 mil sampai 200 mil dan peralihan dari Kakanwil ke Dinas Pertanahan," tutur Gamawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI