TKI Wajib Lulus Tes Kejiwaan Sebelum ke Luar Negeri

admin Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2014 | 03:43 WIB
TKI Wajib Lulus Tes Kejiwaan Sebelum ke Luar Negeri
Ilustrasi: Tenaga Kerja Indonesia. (foto: setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera menerapkan uji psikologi untuk calon tenaga kerja guna mengetahui kondisi kejiwaannya sebelum dikirim ke luar negeri.

"Hal ini dipandang penting agar setiap TKI yang bekerja ke luar negeri bisa diketahui kejiwaannya," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidayat, saat berdialog dengan masyarakat Kabupaten Belu di Atambua, Kamis (6/3/2014).

Dia mengatakan, selain pengetatan perizinan dan sejumlah administrasi pengiriman tenaga kerja resmi, seorang calon tenaga kerja juga perlu sehat jasmani dan kejiwaan atau psikologi.

Ini penting, lanjut dia, untuk mengukur sejauh mana kondisi kedewasaan calon tenaga kerja, sehingga bisa lebih mudah mengendalikan setiap tindak-tanduk di dunia kerja.

"Kita tidak bermaksud memperumit persyaratan, tetapi demi mendapatkan kualitas tenaga kerja yang diharapkan oleh pasar kerja di luar negeri," katanya.

Menurut dia, usia seseorang kadang tidak berbanding lurus dengan kondisi kejiwaan seseorang, termasuk kedewasaannya.

"Yang berusia 18 tahun, terkadang jauh lebih dewasa sikapnya dari pada seorang lainnya yang berusia 23 tahun. Karena itu, uji psikologi menjadi sebuah keharusan agar bisa diketahui secara pasti kondisi kejiwaanya," katanya.

Dia menambahkan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, secara nasional, masih menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kehidupan ekonomi rumah tangga.

Hal itu terjadi karena lapangan kerja di dalam negeri masih sangat terbatas. Karena itu butuh disediakan seorang calon tenaga kerja yang berkualitas.

Menurut dia, hingga kini, secara nasional, jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai 6,5 juta orang, berasal dari 438 kabupaten/kota di Indonesia.

"Ini menujukan bahwa bekerja sebagai TKI masih menjadi pilihan masyarakat," kata Mohamad.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu Petrus Bere mengatakan TKI asal Kabupaten Belu yang bekerja di luar negeri secara legal, sampai Februari 2014 berjumlah 343 orang.

Jumlah tersebut, belum ditambah tenaga kerja ilegal yang direkrut oleh pengerah tenaga kerja ilegal alias para calo yang bergentayangan di tapal batas RI-Timor Leste.

Jumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kabupaten Belu hanya tercatat 14 perusahaan.

Dia mengatakan, keberadaan perusahaan pengerah tenaga kerja ini, harus bisa menjadi perusahaan perekrut yang baik, termasuk membantu pemerintah menjadi pelopor sosialisasi kepada masyarakat.

"Karena masyarakat kita masih belum paham menjadi tenaga kerja ke luar negeri," katanya.

Aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, diingatkan untuk terus melakukan sosialisasi agar tidak lagi ada masyarakat yang terjebak dengan 'rayuan' para calo pengerah.

"Kita punya banyak fakta, ada warga kita ke luar negeri jadi TKI, tinggalkan hutang dan keluarga. Kembali ke Atambua masih dengan hutang, bahkan ada hanya dengan nama," katanya.

"Fakta dan kondisi inilah yang penting untuk kita perangi bersama," tambahnya lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Belu nomor 3 tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Belu, diharap bisa menjadi rambu, bagi penempatan TKI ke luar negeri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI