"Ini menujukan bahwa bekerja sebagai TKI masih menjadi pilihan masyarakat," kata Mohamad.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu Petrus Bere mengatakan TKI asal Kabupaten Belu yang bekerja di luar negeri secara legal, sampai Februari 2014 berjumlah 343 orang.
Jumlah tersebut, belum ditambah tenaga kerja ilegal yang direkrut oleh pengerah tenaga kerja ilegal alias para calo yang bergentayangan di tapal batas RI-Timor Leste.
Jumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kabupaten Belu hanya tercatat 14 perusahaan.
Dia mengatakan, keberadaan perusahaan pengerah tenaga kerja ini, harus bisa menjadi perusahaan perekrut yang baik, termasuk membantu pemerintah menjadi pelopor sosialisasi kepada masyarakat.
"Karena masyarakat kita masih belum paham menjadi tenaga kerja ke luar negeri," katanya.
Aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, diingatkan untuk terus melakukan sosialisasi agar tidak lagi ada masyarakat yang terjebak dengan 'rayuan' para calo pengerah.
"Kita punya banyak fakta, ada warga kita ke luar negeri jadi TKI, tinggalkan hutang dan keluarga. Kembali ke Atambua masih dengan hutang, bahkan ada hanya dengan nama," katanya.
"Fakta dan kondisi inilah yang penting untuk kita perangi bersama," tambahnya lagi.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu nomor 3 tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Belu, diharap bisa menjadi rambu, bagi penempatan TKI ke luar negeri. (Antara)