Olah TKP: Anak Panti Tunjukkan Tempat Mereka Disetubuhi

adminSiswanto Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2014 | 22:36 WIB
Olah TKP: Anak Panti Tunjukkan Tempat Mereka Disetubuhi
Pemilik panti asuhan Samuel’s Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) dan istrinya, Yuni Winata (47) [SUARA.COM/NUR ICHSAN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kriminal Umum Polda Metro Jaya di panti asuhan Samuel, sektor 1A, Blok AC 15, Nomor 17, Gading Serpong, dua anak panti mengaku telah disetubuhi oleh Chemy Watulinggas alias Samuel. Samuel adalah pemilik panti yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ada dua anak yang diduga disetubuhi oleh Samuel selaku pemilik panti asuhan. Tadi korbannya menunjukkan lokasi tempatnya," kata Prima Evira dari LBH Mawar Saron usai olah TKP, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2014).

Ia mengatakan dua anak yang menjadi korban tersebut berusia 14 tahun.

Mengenai kurun waktu kejadiannya, Prima belum bisa menjelaskan kepada wartawan. Sebab, anak panti asuhan dihadirkan untuk memastikan laporan dan mengikuti oleh TKP.

"Intinya, kami ingin memastikan bila laporan tersebut memang benar. Bahwa ada tindakan asusila kepada anak panti asuhan oleh pemiliknya," katanya.

Dalam olah TKP di Panti asuhan Samuel, ada 10 hingga 12 adegan yang diperagakan anak-anak.

Terdapat lima anak panti asuhan yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Kelima anak menggunakan masker.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Samuel menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh di panti yang ia pimpin. Sedangkan istrinya, Yuni Winata, statusnya masih menjadi saksi atas kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menjerat Samuel dengan Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu tentang menelantarkan anak, penganiayaan, dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Terkait dengan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, pengacara Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Menurut dia, selama ini polisi baru mendasarkan pada pengakuan anak panti yang menjadi korban.

“Tapi itu berdasarkan pengakuan dan keterangan korban IC. Untuk pelecehan seksual dan pemerkosaan harus dibuktikan lebih lanjut, bukan semata-mata dari pengakuan korban dan visum saja,” kata Cornelius ketika dihubungi wartawan melalui pesawat telepon, Rabu (5/3/2014). “Ini bukan berdasarkan tertangkap tangan. Kalo tertangkap tangan kami bisa bilang apa.”

Menurut Cornelius, bisa saja orang yang menyetubuhi anak panti itu orang lain.

“Tapi ini merupakan pengakuan. Perlu dibuktikan apakah benar pelakunya Pak Samuel. Jangan sampai pelakunya orang lain, tapi dibilang Pak Samuel. Harus dibuktikan lebih lanjut,” kata Cornelius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI