Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus Bank Century dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, Kamis (6/3/2014). Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akibat pemberian FPJP, negara mengalami kerugian sebesar Rp689 miliar. Sedangkan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp6,7 triliun.
"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara Rp689,394 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,7 triliun," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Dikatakan jaksa, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Hermanus H Muslim dan Robert Tantular.