Pasangan Suami-Istri Otaki Perdagangan PSK

admin Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2014 | 19:26 WIB
Pasangan Suami-Istri Otaki Perdagangan PSK
Kedua tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2). (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap sepasangan suami-istri kasus perdagangan manusia, Kamis (6/3/2014). Keduanya nekat merekrut beberapa anak dan remaja yang tengah mencari kerja untuk dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).

Pasutri berinisial DU dan istrinya SS itu harus meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui menjadi dalang perdagangan manusia.

Terungkapnya praktik tersebut menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, berawal dari salah seorang korban yang mengadukan kepada temannya karena keberatan bekerja di salah satu tempat hiburan malam. Kemudian teman korban tersebut melaporkan ke polisi.

“Tersangka DU dan SS memiliki kafe Mawarsari di daerah Kali Jodo. Di kafe inilah para korban dipaksa menjadi PSK untuk melayani pria hidung belang. Usaha mereka telah beroperasi sejak bulan September 2013,” ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya.

Rikwanto juga menjelaskan, modus tersangka adalah merekrut beberapa anak dan remaja yang tengah mencari kerja untuk dijadikan PSK. Polisi menangkap pelaku beserta korbannya yang berjumlah 8 wanita 3 diantaranya masih di bawah umur.

Sementara pasangan pelaku tersebut biasa merekrut para korbannya di daerah Cianjur, Jawa barat dan sekitarnya. Para korban sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko di Jakarta.

“Ternyata setelah tiba di Jakarta mereka dipekerjakan menjadi PSK,” jelas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, penghasilan para korban dipotong sebesar 75 persen, sementara para korban hanya mendapat 25 persen sisanya. Parahnya lagi, pembayaran gaji dilakukan dalam 3 bulan sekali. kedua tersangka sudah diperiksa dan dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI