Suara.com - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas Pandjaitan menyatakan kasus bus Transjakarta berkarat tidak boleh terulang kembali dalam program pengadaan bus selanjutnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Dalam program-program pengadaan bus selanjutnya tidak boleh ada lagi kasus serupa (bus berkarat). Makanya, pengadaannya harus menggunakan sistem elektronik," kata Franky di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2014).
Menurut dia, untuk mencegah kasus bus berkarat terulang, pembelian bus-bus sebaiknya dilakukan melalui katalog elektronik atau e-katalog.
"Dengan menggunakan e-katalog, maka kita bisa menghindari terjadinya kasus seperti bus berkarat itu. Lagi pula, pengadaannya juga tidak memakan waktu lama seperti proses lelang," ujar Franky.
Melalui e-katalog, dia menuturkan, Pemprov DKI dapat menentukan sendiri merk atau jenis bus yang diinginkan untuk dimasukkan ke dalam katalog elektronik tersebut.
"Bus yang dipilih itu juga bisa disesuaikan dengan bus-bus bermerk internasional, misalnya Volvo, Mercedes Benz, Scania dan lain-lain. Nanti, kita tinggal pilih saja, mana yang mau dibeli," tutur Franky.
Selain e-katalog, dia mengungkapkan, harga satuan bus juga dimasukkan ke dalam anggaran elektronik atau e-budgeting sehingga harganya tidak dapat diubah-ubah.
"Jadi, setelah pilih barang di e-katalog, kita masukkan harganya kedalam e-budgeting, sehingga otomatis terkunci dan harga tidak bisa diubah-ubah oleh siapa pun, kecuali Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Franky.
Sebanyak lima unit bus Transjakarta “articulated” (gandeng) dan sepuluh unit Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) ditemukan dalam keadaan berkarat tak lama setelah dibeli. Diduga, penyebabnya adalah penggunaan suku cadang bekas atau rekondisi.
Kasus ini, sekarang sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta.