Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade Ismayadi alias Ipung, terdakwa pembunuh Fransisca Yovie, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3/2014).
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Ismayadi alis Ipung terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan supaya hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar, dikutip dari Antara.
Tuntutan terhadap terdakwa Ade lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Wawan yang juga paman Ade, yakni hukuman mati.
"Terdakwa Ade telah melanggar Pasal 365 ayat (2) dan (4). Namun, peran terdakwa Ade berbeda dengan terdakwa Wawan yang melakukan pembacokan terhadap korban Fransisca Yovie," katanya.
Dalam tuntutan tersebut, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ade, hal ini jauh berbeda dengan terdakwa Wawan yang sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Ada pun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri," kata dia.
Saat Tim JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade, keluarga besar Fransisca Yovie hadir di barisan depan kursi pengunjung sidang.
Kakak kandung Fransisca tak kuasa menetaskan air mata saat jaksa membacakan surat tuntutan.
"Kami berharapnya bisa seadil-adilnya, saat ini kami hanya bisa menunggu hasil atau vonis dari majelis hakim. Mudah-mudahan sesuai harapan kami hasilnya," kata Elfie, kakak kandung Fransisca Yovie.