Uang Hasil Merampok Digunakan untuk Makan-makan dan Jalan-jalan

admin Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2014 | 16:18 WIB
Uang Hasil Merampok Digunakan untuk Makan-makan dan Jalan-jalan
Tersangka perampok dengan modus memperdayai korban lewat BBM [SUARA.COM/NUR ICHSAN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat tersangka perampok bermodus memperdayai korban bernama Yunita Kartika dengan BlackBerry Messengers (BBM) dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan 4e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial FS, MS, IA, dan MA, demikian dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (6/3/2014).

Sebelum merampok Yunita (pegawai di salah satu mal Depok, Jawa Barat), MA sudah berkenalan dengan Yunita melalui BBM.

Pada 23 Januari 2014, MA mengajak Yunita bertemu atau kopi darat. Setelah bersedia diajak bertemu, pelaku menjemput Yunita di Dunkin Donuts Depok Town Square dengan mobil Toyota Avanza sewaan.

“Ketika korban dijemput, dua pelaku sembunyi di bagian belakang mobil,” kata Rikwanto.

Setelah mobil berjalan sampai di jalan tol Cijago, Cimanggis, Depok, tersangka membekap wajah dan mulut Yunita. Saat itu, Yunita melawan. Tapi kemudian Yunita tak berdaya setelah perutnya ditodong dengan pisau oleh salah satu pelaku.

Komplotan pun berhasil mengambil uang Rp130 ribu dan telepon seluler milik Yunita.

“Kemudian, korban dibuang di jalan tol di daerah Cikunir, Kota Bekasi,” ujar Rikwanto.

Korban ditolong warga dan kemudian melaporkan kejadian yang baru dialami kepada polisi.

Beberapa waktu kemudian, pelaku dapat dibekuk. Kepada polisi, mereka mengaku menjual telepon seluler Yunita dan hasilnya, Rp700 ribu, digunakan untuk membayar sewa mobil dan sisanya untuk makan dan jalan-jalan.

“Tersangka merupakan warga Bogor dan sudah melakukan beberapa kali. Otaknya berinisial MA. Untuk MA 4 kali (beraksi), FS 2 kali, dan yang lain sekali,” kata Rikwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI