Matamata - Pengadilan Malaysia akan kembali mengadili Anwar Ibrahim, politisi oposisi pada hari Kamis (6/3/2014) waktu setempat. Anwar Ibrahim sebelumnya dinyatakan bebas pada tahun 2012, dari tuduhan sodomi yang menjeratnya.
Sidang atas ketua koalisi oposisi Pakatan Rakyat itu digelar atas pengajuan banding dari pemerintah Malaysia terhadap pembebasannya tersebut.
Putusan dari pengadilan banding diperkirakan akan dibuat dalam waktu beberapa hari atau beberapa bulan ke depan. Di saat bersamaan, Anwar tengah berjuang memenangkan pemilihan umum negara bagian yang digelar bulan ini.
Politisi berusia 66 tahun tersebut menilai pengadilan banding tersebut sebagai upaya merusak citranya, terutama menjelang pemilihan umum.
"Tidak ada kasus untuk mereka. Ini tampak jelas beraroma politis," katanya kepada AFP di Pengadilan Banding di Putrajaya, kota yang menjadi pusat pemerintahan Malaysia.
Anwar berencana ikut dalam pemilu negara bagian Selangor pada tanggal 23 Maret mendatang. Dalam pemilu tersebut, Anwar akan memperebutkan kursi Ketua Menteri Negara Bagian Selangor. Jabatan tersebut diharapkan mendongkrak karir politik Anwar dan memperkuat kesolidan partai Keadilan yang ia pimpin. (AFP)